Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Janji Nikah Palsu, Pria 34 Tahun di Natuna Cabuli Siswi SMP Dua Kali Semalam Selama Seminggu
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Dusun Bejat Terancam 15 Tahun Penjara Gegara Boking 2 Gadis Natuna Lewat Michat

Kamis, 11 Januari 2024 | 08:11 WIB
  • author Alfie Al Rasyid/Isto Santos
Kepala Dusun Bejat Terancam 15 Tahun Penjara Gegara Boking 2 Gadis Natuna Lewat Michat
Kepala dusun di Natuna tersandung kasus michat (Foto : Istimewa).

Keesokan harinya, pelaku kembali memesan gadis muda dan bertemu dengan korban berinisial D.

Keduanya kini sudah diamankan di Mako Polres Natuna untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementar itu untuk tersangka W dijerat UU eksploitasi anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut