Kepala Dusun Bejat Terancam 15 Tahun Penjara Gegara Boking 2 Gadis Natuna Lewat Michat
Kamis, 11 Januari 2024 | 08:11 WIB
Keesokan harinya, pelaku kembali memesan gadis muda dan bertemu dengan korban berinisial D.
Keduanya kini sudah diamankan di Mako Polres Natuna untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementar itu untuk tersangka W dijerat UU eksploitasi anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie