NATUNA, iNewsTTU.id - Seorang kepala dusun di Kabupaten Natuna, berinisial A (53), kini terancam hukuman penjara 15 tahun setelah terbongkarnya kasus pencabulan terhadap dua remaja di bawah umur.
Kejadian ini bermula dari pesan yang dilakukan melalui aplikasi MiChat, di mana pelaku memesan gadis belia untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Pencabulan ini terungkap ketika orang tua salah satu korban menemukan percakapan tidak senonoh di ponsel anaknya.
Setelah melaporkan ke polisi, Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, mengungkapkan bahwa dua korban, berinisial S dan D, telah lama menjalankan bisnis layanan pemuas nafsu hidung belang.
"Keluarga ini langsung melapor kepada polisi kemudian setelah dilakukan penyelidikan langsung kita amankan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, Rabu (10/1/2024).
Kepala dusun tersebut, yang berfantasi untuk berhubungan dengan gadis belia, meminta bantuan temannya, berinisial W, untuk mencarikan wanita sesuai kriteria.
Melalui MiChat, W berhasil menemukan wanita sesuai yang diinginkan oleh kepala dusun.
"Pada hari Sabtu (31/12/2023), tersangka ini berhubungan dengan korban berinisial S, korban dibayar Rp 250ribu untuk sekali kencan, sementar itu tersangka W mendapat upah sebesar Rp 100ribu," jelas Apridony.
Keesokan harinya, pelaku kembali memesan gadis muda dan bertemu dengan korban berinisial D.
Keduanya kini sudah diamankan di Mako Polres Natuna untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementar itu untuk tersangka W dijerat UU eksploitasi anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie