Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Janji Nikah Palsu, Pria 34 Tahun di Natuna Cabuli Siswi SMP Dua Kali Semalam Selama Seminggu
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Dusun Bejat Terancam 15 Tahun Penjara Gegara Boking 2 Gadis Natuna Lewat Michat

Kamis, 11 Januari 2024 | 08:11 WIB
  • author Alfie Al Rasyid/Isto Santos
Kepala Dusun Bejat Terancam 15 Tahun Penjara Gegara Boking 2 Gadis Natuna Lewat Michat
Kepala dusun di Natuna tersandung kasus michat (Foto : Istimewa).

NATUNA, iNewsTTU.id - Seorang kepala dusun di Kabupaten Natuna, berinisial A (53), kini terancam hukuman penjara 15 tahun setelah terbongkarnya kasus pencabulan terhadap dua remaja di bawah umur.

Kejadian ini bermula dari pesan yang dilakukan melalui aplikasi MiChat, di mana pelaku memesan gadis belia untuk memuaskan nafsu bejatnya.

Pencabulan ini terungkap ketika orang tua salah satu korban menemukan percakapan tidak senonoh di ponsel anaknya.

Setelah melaporkan ke polisi, Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, mengungkapkan bahwa dua korban, berinisial S dan D, telah lama menjalankan bisnis layanan pemuas nafsu hidung belang.

"Keluarga ini langsung melapor kepada polisi kemudian setelah dilakukan penyelidikan langsung kita amankan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony, Rabu (10/1/2024).

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut