KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan inisial SE telah diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Insana Utara setelah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang menggunakan nama samaran Bunga.
Insiden tersebut terjadi pada tanggal 14 November 2023 di Desa Oesoko, Kecamatan Insana Utara. Kejadian ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/36 XI/2023/SEK INSUT tertanggal 14 November 2023.
Hal itu disampaikan ole Kanit Reskrim Polsek Insana Utara, Aipda Benyamin Kiak, Selasa (09/01/2024).
"Saat itu, pelaku dalam keadaan mabuk miras dan langsung memukuli istrinya usai mengatakan bahwa pulsa listrik dan beras sudah habis," ujar AIPDA Benyamin.
Editor : Sefnat Besie