KEFAMENANU, iNewsTTU.id- Martinus Kolo, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menegaskan kepada semua peserta Pemilu untuk tidak melibatkan anak-anak dalam proses kampanye.
Pernyataan ini disampaikan Martinus saat ditemui wartawan di kantor Bawaslu TTU, Jln. Soekarno, Kelurahan Kefa Tengah, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, anak-anak yang berusia 17 tahun ke bawah merupakan kelompok rentan yang tidak boleh terlibat dalam seluruh proses politik.
Martinus mengungkapkan bahwa melibatkan anak-anak dalam kampanye dapat berdampak buruk dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan pasal 280 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dalam ketentuan pasal 280 ayat (2) huruf k, sudah ditegaskan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye karena belum memenuhi syarat sebagai pemilih. Jika ada peserta pemilu yang melanggar aturan ini dengan melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye, maka akan dikenai sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta sebagaimana diatur dalam pasal 493 UU Pemilu," tutup Martinus.
Ketua Bawaslu TTU juga menambahkan bahwa pelibatan anak-anak dalam kampanye dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk Undang-undang Perlindungan Anak.
Martinus Kolo mendorong kesadaran untuk menjaga keterlibatan anak-anak dalam aktivitas politik demi melindungi kelompok rentan ini.
Editor : Sefnat Besie