KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menyita puluhan tablet obat keras yang tidak bersandar dan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus ini.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 Desember 2023, di Kios Danda, KM 6 Jurusan Kupang, RT/RW: 026/001, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Pemilik kios berinisial D (42), warga RT 026/RW 001, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yeni Setiono, menjelaskan bahwa dua saksi dengan inisial YM dan D juga telah dimintai keterangan terkait kasus penjualan obat-obatan keras ini.
Tindakan penjualan obat-obatan tersebut melanggar Pasal 435 jo 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang peredaran dan penjualan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan melibatkan Mefenamic Acid sebanyak 62 tablet (Daftar K), Amoxicillin Trihydrate sebanyak 14 tablet (Daftar K), dan Metamizole Sodium sebanyak 14 tablet (Daftar K)," ungkap Iptu Yeni.
Kronologis kejadian dimulai pada pukul 14.30 WITA, ketika personel Satresnarkoba Polres TTU menerima informasi tentang penjualan obat-obatan keras di Kios Danda.
Petugas melakukan pemantauan dan menemukan seorang saksi, YM, yang membeli Mefenamic Acid sebanyak 3 tablet di kios tersebut.
"Atas kejadian tersebut, petugas segera mengamankan barang bukti dan mengambil tindakan hukum dengan membuat laporan polisi (LP-A), melakukan pemeriksaan terhadap tersangka (TSK) dan saksi-saksi, serta melakukan penyitaan barang bukti," tambahnya.
Editor : Sefnat Besie