KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kasus penjualan obat keras ilegal di Kelurahan Sasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres TTU melakukan gelar perkara.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yeni Setiono, mengungkapkan bahwa proses gelar perkara telah dilaksanakan.
"Kita naikkan ke penyidikan," ujar Iptu Setiono melalui pesan WhatsApp pada Senin, (01/01/2024).
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengamankan pemilik kios berinisial D (42) dan sejumlah barang bukti, antara lain Mefenamic Acid sebanyak 62 tablet (Daftar K), Amoxicillin Trihydrate sebanyak 14 tablet (Daftar K), dan Metamizole Sodium sebanyak 14 tablet (Daftar K).
Editor : Sefnat Besie