KUPANG,iNewsTTU.id- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Djone, Kamis ( 21/12/2023) mengatakan pihaknya mencatat perlintasan kedatangan atau masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Kantor Imigrasi sejak Januari hingga 18 Desember 2023 sebanyak 74.288 WNI dan 86.521 WNA; serta perlintasan keberangkatan atau meninggalkan wilayah Indonesia sebanyak 79.207 WNI dan 93.744 WNA. Selain itu, Kanwil Kemenkumham NTT melalui Rudenim Kupang mengawasi deteni yang saat ini berjumlah 5 orang, terdiri dari 3 WNA Bangladesh, 1 WNA India, dan 1 WNA Myanmar; serta 174 orang pengungsi WNA Afghanistan dan Pakistan yang tersebar di 3 tempat penampungan.
Tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi juga telah dilakukan terhadap 85 WNA yang melakukan pelanggaran seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal, meninggalkan Indonesia tanpa melalui TPI, dan illegal entry.
Marciana juga mengatakan, Kanwil Kemenkumham NTT melalui Kantor Imigrasi (Kanim) telah melaksanakan pelayanan permohonan paspor yang terdiri dari Paspor Biasa 48 H dan Paspor Elektronik 48 H. Kanim Kupang tercatat melayani 9.622 paspor biasa dan 2.399 paspor elektronik; Kanim Atambua melayani 10.086 paspor biasa; Kanim Maumere melayani 1.371 paspor biasa; dan Kanim Labuan Bajo melayani 1.386 paspor biasa.
"Pada tahun 2023, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham NTT berhasil meraih Nilai Indeks Pengamanan Keimigrasian sebesar 3,48 berdasarkan survey yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi. Nilai ini melebihi target yang ditetapkan sebesar 3,13,” terangnya.
Marciana menambahkan, untuk pelayanan hukum dan HAM yang dilaksanakan Kanwil Kemenkumham NTT meliputi layanan bantuan hukum, penataan regulasi, JDIH, kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, dan pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas). Pemberian layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, baik litigasi maupun non litigasi, melibatkan 15 organisasi bantuan hukum terakreditasi di NTT. Dari total pagu anggaran Rp 1.132.640.000, telah terealisasi sebesar Rp 1.129.077.300 atau 99,69 persen.
Terkait penataan regulasi, Kanwil Kemenkumham NTT dikatakan telah melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi 91 rancangan peraturan daerah (ranperda) dan 19 rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) di 22 Kabupaten/Kota dan Provinsi NTT.
“Di dalamnya termasuk ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada 22 kabupaten/kota yang harus diselesaikan oleh Pemda sebelum 5 Januari 2024 sesuai perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” paparnya.(*)
Editor : Sefnat Besie