Atambua, iNewsTTU.id--Delapan imigran gelap asal Rohingya Bangladesh yang masuk ke NTT melalui Kabupaten Belu ternyata sudah kantongi KTP di Indonesia dengan alamat Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Sesuai penelusuran, mereka menggunakan KTP ilegal yang telah dibuat di Kota Medan dengan dalih mencari pekerjaan.
Para imigran ini awalnya berangkat dari Bangladesh menuju Malaysia dan melanjutkan perjalanan ke Medan hingga mencapai wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Salah satu dari mereka, Nadim, mengakui mendapatkan KTP di Medan dengan membayar 300 ribu rupiah kepada petugas pembuat KTP. Mereka datang ke NTT dengan tujuan mencari pekerjaan.
Namun hingga kini, belum diketahui kartu identitas itu palsu atau memang benar.
Tim pengawasan orang asing Polres Belu melakukan penangkapan setelah memeriksa identitas mereka yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di berbagai kabupaten di NTT.
Editor : Sefnat Besie