Sementara itu Kanwil Kumham NTT, Marciana Dominika Djone mengatakan sudah banyak praktik-praktik cerdas di beberapa desa yang berhasil menjadi desa ramah anak Kelurahan ramah anak. dan itu bisa menjadi contoh bagi pemrintah kabupaten dalam sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana menyeluruh dan berkelanjutan.
" KLA ini tertuang dalam pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten kota layak anak. jika sudah tertuang dalam Perpres maka KLA perlu harus kita wujudkan, karena pertama tentu kita semua pernah menjadi anak-anak. yang kedua anak adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi tanggung jawab kita semua terutama menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai undang-undang 39 tahun 1999 yang haknya harus terpenuhi," Pungkasnya.(*)
Editor : Sefnat Besie