KUPANG,iNewsTTU.id- Pemerintah Kota Kupang, menaruh perhatian serius pada Ranperda Kota Layak Anak yang saat ini sedang dalam proses uji publik. Jefry Pelt Asisten Pemerintahan Kota Kupang dalam sambutannya saat kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Kota Kupang tentang Kota Layak Anak ( KLA) di Aula Kanwil Kemenkumham NTT, Selasa (5/12/2023) mengatakan kegiatan ini merupakan hal yang positif dan merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah Kota Kupang untuk menciptakan lingkungan yang nyaman bagi anak di Kota Kupang.
" Kami dari pemerintah Kota Kupang mendukung penuh kegitan ini, dimana uji publik merupakan kegiatan wajib untuk membuka ruang bagi masyarakat dalam memberi sumbangan pikiran untuk kelengkapan atau penyempurnaan dari rancangan Perda itu sendiri, oleh sebab itu untuk kita semua yang hadir, saat dibuka ruang diskusi jika ada hal yang perlu kita sampaikan, silahkan disampaikan agar itu bisa ditampung di dalam rancangan Perda, karena kita percaya bahwa kondisi perlakuan terhadap anak di kota ini setiap Kelurahan bahkan mungkin setiap RT mempunyai karakteristik yang berbeda," Ujarnya.
Sedangkan Tabitha Kalle, PPO ChildFund Infernasional di Indonesia mengatakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) merupakan muara dari sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
" Collaborative governance melalui keterlibatan pemerintah, swasta dan civil society untuk bersama-sama mengupayakan pemenuhan hak anak anatara lain Sosialisasi hak anak yang menjamin penyadaran hak-hak anak pada anak dan orang dewasa, Wadah untuk mempromosikan kegiatan yang melibatkan anak dalam program-program yang akan mempengaruhi mereka; mendengar pendapat mereka dan mempertimbangkannya dalam proses pembuatan keputusan, Program untuk memperkuat kemampuan keluarga dalam pengasuhan dan perawatan anak dan Kemitraan dan jaringan dalam pemenuhan hak dan perlindungan Anak," Tambahnya.
Sementara itu Kanwil Kumham NTT, Marciana Dominika Djone mengatakan sudah banyak praktik-praktik cerdas di beberapa desa yang berhasil menjadi desa ramah anak Kelurahan ramah anak. dan itu bisa menjadi contoh bagi pemrintah kabupaten dalam sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana menyeluruh dan berkelanjutan.
" KLA ini tertuang dalam pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten kota layak anak. jika sudah tertuang dalam Perpres maka KLA perlu harus kita wujudkan, karena pertama tentu kita semua pernah menjadi anak-anak. yang kedua anak adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi tanggung jawab kita semua terutama menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai undang-undang 39 tahun 1999 yang haknya harus terpenuhi," Pungkasnya.(*)
Editor : Sefnat Besie