get app
inews
Aa Read Next : Uskup Agung Kupang Berbagi Cerita dengan Alumni TOR Lela Tahun 1989

Kanwil Kumham NTT Pimpin Rapat Ranperda Pemkab Belu tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Kamis, 30 November 2023 | 12:25 WIB
header img
Kakanwil Kumham NTT, melakukan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur melakukan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Kantor Wilayah, Rabu (29/11/2023). Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone didampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P. S. Bureni serta hadir Sekretaris DPRD Kabupaten Belu dan Kepala Bapemperda Kabupaten Belu beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Belu.

Kepada iNews.id Kamis (30/11/2023) Marciana mengatakan ia membuka rapat tersebut dengan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Belu karena telah melaksanakan perintah Undang-Undang yang telah melibatkan Kanwil Kemenkumham NTT khususnya  para "perancang perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan Ranperda tersebut. 

Marciana mengatakan sesuai amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh Kementerian yang membawahi bidang hukum yakni Kemenkumham melalui Kantor Wilayah di daerah. Ia menegaskan di dalam pasal 58 dimana diperintahkan secara jelas bahwa semua Peraturan Daerah harus diharmonisasikan tanpa terkecuali. Ia menambahkan jika peraturan tersebut tidak diharmonisasikan maka peraturan tersebut rentan cacat secara yuridis formal. 

“Secara yuridis formal, pengharmonisasian merupakan satu tahapan yang wajib dilakukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Selanjutnya Yunus menyampaikan harmonisasi akan dilakukan melalui 3 aspek yakni aspek Prosedural, Aspek substansi dan aspek teknis. Ia mengatakan dari hasil pembahasan yang dilakukan terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh Pemkab Belu terkait Ranperda tersebut. Terkait pasal tentang pencabutan Perda yang terkait dengan Pajak dan Retribusi disesuaikan terkait tata urutannya. Selain itu terdapat kesalahan pengetikan dimana disebutkan dua kali usaha produksi bidang perikanan yang seharusnya di bagian atas perikanan sedangkan bagian bawa peternakan. Dan yang terakhir terdapat kesalahan penulisan nama Bupati Belu.

“Merupakan tanggungjawab moril bagi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dalam mengawal pembentukan produk hukum di daerah agar sesuai dengan amanat undang-Undang,” tambahnya.

Kemudian, dari hasil pembahasan dan keputusan bersama, Marciana menyampaikan bahwa hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dinyatakan harmonis dari aspek prosedural,secara teknik harmonis setelah disesuaikan dan secara substansi akan disesuaikan dengan hasil evaluasi kementerian keuangan sehingga dapat dinyatakan harmonis. Marciana berharap melalui Ranperda tersebut segala jenis pajak dan retribusi daerah dapat berjalan dengan baik demi membangun dan memajukan kehidupan masyarakat Kabupaten Belu.(*)

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut