BANDARLAMPUNG, iNewsTTU.id--Pihak kampus STKIP PGRI Bandarlampung memberikan pernyataan resmi terkait penetapan salah satu oknum dosennya sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.
Oknum dosen tersebut, berinisial HS, dikabarkan tidak lagi berstatus sebagai dosen tetap di kampus tersebut.
Kuasa Hukum STKIP PGRI, Agus Zain, menyatakan bahwa HS telah mengajukan surat pengunduran diri pada 10 Oktober 2023, yang ditujukan langsung kepada STKIP PGRI Bandarlampung.
Dari surat pengunduran diri tersebut, pihak kampus telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 07/KPTS/YP/STKIP-PGRI/BL/C/2023 tentang Pemberhentian Dosen Tetap Yayasan STKIP-PGRI Bandarlampung, tertanggal 16 Oktober 2023.
Agus menegaskan bahwa pihak kampus telah sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian yang berwenang.
Empat orang terduga pelaku penyerangan kantor Satpol PP Denpasar juga berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polresta Denpasar dan Sat Brimobda Bali.
Editor : Sefnat Besie