Simak Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Hubungan Badan Secara Paksa Mahasiswi di TTU

Kefamenanu, iNewsTTU.id– Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) terus mendalami kasus dugaan rudapaksa yang menimpa seorang mahasiswi berinisial EL (21) di sebuah kos-kosan di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, pada 29 Mei 2025 lalu.
Dalam perkembangan terbaru, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres TTU telah memeriksa dua orang saksi.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, mengonfirmasi hal tersebut. Dua saksi yang diperiksa adalah pasangan suami istri pemilik kos tempat kejadian perkara.
"Sambil menunggu hasil visum dari RSUD Kefamenanu, untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi," ungkap Ipda Wilco pada Selasa (10/6/2025).
Polres TTU juga telah membuat permintaan visum et repertum terhadap korban untuk melengkapi berkas penyelidikan. Saat ini, pihak kepolisian masih menanti hasil visum dari RSUD Kefamenanu.
Wilco menjelaskan bahwa kasus dugaan rudapaksa ini masih dalam tahap penyelidikan, fokus pada pemeriksaan saksi. Baik korban maupun terduga pelaku, seorang pemuda asal Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, belum dimintai keterangan.
Editor : Sefnat Besie