"Mereka sedang turun ke dapil. Apakah memungkinkan secara kondisi waktu dan tenaga untuk mengorganisir dan mengonsolidasikan hak angket tersebut?" kata Airlangga.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket DPR, sekurang-kurangnya 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada pimpinan DPR. Usulan disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama, tanda tangan pengusul, dan nama fraksi para pengusul.
Sebelumnya, politikus PDI-P Masinton Pasaribu menyebutkan wacana hak angket terhadap putusan MK terus bergulir. Ia mengklaim sudah ada 8 anggota DPR dari tiga fraksi yang sepakat mengusulkan hak angket untuk menyelidiki skandal MK.
"Ada delapan orang yang menyatakan oke. Tetapi, mereka belum tanda tangan (persetujuan hak angket). Enggak usah disebutlah (namanya)," kata Masinton.
Editor : Sefnat Besie