Jakarta, iNewsTTU.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan layanan AduanNomor.id sebagai upaya untuk memberantas kasus penipuan yang semakin marak. Situs ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan nomor telepon yang terlibat dalam tindakan penipuan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen dari ancaman penipuan online.
Dengan adanya AduanNomor.id, masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam memberantas praktik penipuan dengan melaporkan nomor-nomor yang dicurigai.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk melaporkan nomor penipu:
Buka Situs AduanNomor.id: Akses situs ini melalui browser pada perangkat Anda.
Laporkan Nomor Seluler: Pilih menu "Laporkan Nomor Seluler" di halaman utama situs.
Isi Informasi Nomor: Masukkan nomor telepon yang diduga terlibat dalam penipuan.
Pilih Jenis Penipuan: Tentukan jenis penipuan yang dilakukan oleh nomor tersebut, seperti Impersonation/Peniruan Identitas, Penipuan/Fraud, Investasi Online Fiktif, atau Judi Online.
Kategori Pemblokiran: Pilih kategori pemblokiran, apakah "Blokir WhatsApp" atau "Blokir Nomor."
Isi Data Diri: Lengkapi informasi data diri Anda, termasuk nama, jenis kelamin, usia, dan alamat rumah.
Jabarkan Kronologi: Sampaikan kronologi penipuan yang terjadi dan unggah bukti kronologi, seperti screenshot SMS atau rekaman percakapan.
Proses Verifikasi: Tunggu proses verifikasi yang akan dilakukan oleh petugas dalam waktu 1x24 jam.
Jika nomor yang dilaporkan terbukti terlibat dalam tindakan penipuan, pemerintah akan mengambil tindakan pemblokiran secara permanen dan menandai nomor tersebut sebagai nomor penipu. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penipuan dan meningkatkan perlindungan konsumen dari ancaman serupa di masa depan.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Tekan Kejahatan, Begini Cara Adukan Nomor Penipu ke Pemerintah"
Editor : Sefnat Besie