JAKARTA, iNews.TTU.id - Sesuai hasil Temuan Kejagung, Proyek BTS Kominfo Dipaksakan Seolah-olah sudah 100 Persen. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan dugaan manipulasi data progres selesai (100 persen) dalam dugaan kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Manipulasi itu diduga dilakukan agar segera terjadi pembayaran.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
"Selain itu kita juga ingin mengetahui tentang adanya manipulasi perkembangan kemajuan proyek yang awalnya belum mencapai 100 persen, di dalam laporan yang dipaksakan seolah-olah sudah mencapai 100 persen, dapat dicapai 100 persen sehingga dapat dilakukan pembayaran," ujar Kuntadi.
Padahal dari hasil penyelidikan tim dari Jampidsus Kejagung, proyek BTS tersebut belum sepenuhnya selesai.
sebagai Pengguna Anggaran
"Meskipun belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dipulangkan. Jadi kita ingin mengetahui sejauh mana pertanggungjawabannya," tutur Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan hal itu akan dikonfirmasi Kejagung saat memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Rabu (15/3/2023) pukul 09.00 WIB.
"Ya benar," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Editor : Sefnat Besie