MILAN, iNewsTTU.id --Seorang narapidana di Italia yang dihukum 30 tahun penjara atas kasus pembunuhan, Dimitri Fricano, baru-baru ini dibebaskan dari penjara karena alasan kesehatan, yaitu kegemukan. Fricano awalnya dihukum karena membunuh pacarnya, Erika, pada tahun 2017.
Hakim memutuskan untuk membebaskan Fricano setelah berat badannya bertambah menjadi 200 kg dalam waktu 12 bulan terakhir. Kondisinya yang gemuk membuatnya memiliki risiko tinggi terkena penyakit jantung dan tidak dapat beraktivitas tanpa bantuan tongkat atau kursi roda. Panel hakim menyatakan bahwa fasilitas di penjara tidak memungkinkan Fricano untuk menjalani diet yang dibutuhkannya.
"Dia butuh bantuan yang tidak bisa diberikan di lembaga pemasyarakatan tersebut," kata keputusan panel hakim.
Fricano akan menjalani tahanan rumah di sebuah kota dekat Biella, dengan kemungkinan kembali ke penjara jika kondisinya membaik. Keputusan ini menuai kontroversi dan kekecewaan, terutama dari keluarga korban pembunuhan. Orangtua Erika merasa bahwa keputusan tersebut tidak adil dan merasa yakin bahwa Fricano tidak akan kembali ke penjara.
Fricano ditangkap setelah membunuh Erika dalam pertengkaran sengit di Sardinia pada 2017. Awalnya, Fricano berbohong bahwa Erika dibunuh oleh perampok, namun pengakuan akhirnya mengungkap bahwa dia menikam kekasihnya 57 kali.
Meskipun pembunuhan itu terjadi pada 2017, Fricano baru dijatuhi hukuman pada tahun 2022, dengan sidang tertunda karena pandemi COVID-19 di Italia.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Duh, Napi Kasus Pembunuhan Ini Dibebaskan dari Penjara karena Kegemukan.
Editor : Sefnat Besie