Kades di Paluta Ditangkap Gegara Korupsi Dana Desa Rp486 Juta Demi Kebutuhan 2 Istri
Rabu, 15 November 2023 | 08:23 WIB
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, mengungkapkan bahwa dalam berita acara, tersangka HH mengakui bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, termasuk dua istrinya.
"Dalam berita acara, tersangka mengaku uangnya dipakai untuk kebutuhan keluarga yang salah satunya memenuhi kebutuhan dua istri," kata Imam pada Rabu (8/11/2023).
Tersangka HH dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, HH menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Editor : Sefnat Besie