get app
inews
Aa Text
Read Next : Demi Keselamatan, Warga Naimata Perbaiki Jalan Sendiri

Kades di Paluta Ditangkap Gegara Korupsi Dana Desa Rp486 Juta Demi Kebutuhan 2 Istri

Rabu, 15 November 2023 | 08:23 WIB
header img
Korupsi dana desa (Foto : Grafis).

Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, mengungkapkan bahwa dalam berita acara, tersangka HH mengakui bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, termasuk dua istrinya.

"Dalam berita acara, tersangka mengaku uangnya dipakai untuk kebutuhan keluarga yang salah satunya memenuhi kebutuhan dua istri," kata Imam pada Rabu (8/11/2023).

Tersangka HH dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, HH menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut