TAPSEL, iNewsTTU.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Sihopuk Baru, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, berinisial HH (50), ditangkap oleh Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp486,5 juta.
Ironisnya, uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan dua istrinya. Informasi ini terkuak setelah masyarakat melaporkan tindak pidana korupsi tersebut pada tanggal 2 Agustus 2023.
Pada saat itu, honor para perangkat desa tidak dibayarkan, dan proyek pembangunan sumur penampungan air tidak mendapatkan pembayaran lanjutan karena dana desa telah disalahgunakan oleh tersangka.
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, mengungkapkan bahwa dalam berita acara, tersangka HH mengakui bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, termasuk dua istrinya.
"Dalam berita acara, tersangka mengaku uangnya dipakai untuk kebutuhan keluarga yang salah satunya memenuhi kebutuhan dua istri," kata Imam pada Rabu (8/11/2023).
Tersangka HH dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, HH menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Editor : Sefnat Besie