Yogyakarta, iNewsTTU.id--M Fahrezy, seorang anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FMIPA UNY, telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda DIY. Langkah ini dilakukan menyusul tuduhan pelecehan seksual yang diarahkan kepadanya dan menjadi viral di media sosial.
Dalam klarifikasinya melalui akun Instagram pribadinya, M Fahrezy membantah tegas semua tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya. Klarifikasi ini didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kasus bermula dari narasi yang beredar di media sosial, di mana seorang mahasiswa baru mengklaim menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang kakak tingkat. Mahasiswa baru tersebut menyatakan ketakutannya melaporkan kasus ini karena adanya ancaman, bahkan sampai membuatnya berniat mengakhiri hidup.
M Fahrezy telah melaporkan kasus ini ke Polda DIY, menunjukkan niatnya untuk menyelesaikan masalah secara hukum. Ancaman yang diterimanya juga telah dilaporkan sebagai bagian dari kasus ini.
Fahrezy mengklaim mendapatkan ancaman dari beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab sejak kasus ini menjadi viral, menciptakan ketidaknyamanan baginya. Ia menekankan pentingnya menjauhi tindakan yang dapat memperkeruh keadaan dan mengajak semua pihak untuk tetap tenang.
Polda DIY kini memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Keterlibatan kuasa hukum akan menjadi faktor penting dalam menyusun pembelaan dan klarifikasi M Fahrezy.
Kasus ini memiliki potensi menciptakan dampak sosial yang signifikan terhadap nama baik M Fahrezy, terlepas dari hasil penyelidikan hukum. M Fahrezy berharap agar semua pihak dapat menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan, dan menekankan pentingnya menjalani proses hukum yang adil dan damai.
Editor : Sefnat Besie