Sikka, INewsTTU.id - Satuan Narkoba Polres Sikka telah berhasil menangkap seorang individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku yang dikenal sebagai MS alias S, berasal dari Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, ditangkap pada tanggal 3 November sekitar pukul 21.40 Wita di Napunglangir, tepatnya di Pasar Bambu Kelurahan Wolomarang Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.
Pada konferensi pers yang digelar pada 7 November, MS alias S tidak diperlihatkan kepada wartawan.
Wakapolres Sikka, Kompol Ruliyanto Junaedi Putera Pahroen, menjelaskan bahwa pelaku masih di bawah umur, yang menjadi alasan mengapa ia tidak ditampilkan di hadapan media.
Kasat Narkoba Polres Sikka, Iptu Muslikhan Sara, mengungkapkan bahwa pelaku baru berusia 17 tahun, namun telah mengaku mengonsumsi sabu selama 5 tahun.
"Pelaku ini baru tinggal di Kabupaten Sikka selama 3 bulan sebelum penangkapannya, sementara sebelumnya ia menetap di Bima,"ungkapnya.
Keterlibatan MS alias S dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu telah diketahui oleh Tim Satnarkoba selama beberapa minggu.
Pihak berwenang telah melakukan pengembangan atas kasus ini, yang kemudian menghasilkan penangkapan pelaku.
Dalam penggeledahan yang dilakukan saat penangkapan, ditemukan satu paket klip plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu di celana depan bagian kanan pelaku.
Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku bersama dengan barang bukti seberat 0,30 gram dibawa ke Mapolres Sikka.
Rencananya, kasus ini akan dinaikkan ke tingkat penyidikan pada tanggal 8 November setelah pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti dan urine oleh Labfor Denpasar.
Kasus ini menegaskan pentingnya penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika dan peran polisi dalam menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkotika.
Editor : Sefnat Besie