get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Tindak Pidana korupsi RSP Boking, Polda NTT Selamatkan Uang Negara Rp.473 Juta Rupiah

Habisi Kerabat Usai Pesta Miras, HN Warga Kupang Jadi Tersangka

Rabu, 08 November 2023 | 10:10 WIB
header img
Habisi Kerabat Usai Pesta Miras di TimorTengahSelatan, HN Warga Kupang Jadi Tersangka (Ilustrasi. SINDOnews)

KUPANG, iNewsTTU.id--Kasus tragis pembunuhan yang menimpa Jemy Selan pada Minggu, 5 November 2023, telah mengalami perkembangan signifikan. 

HN, (27 tahun), warga RT 01 RW 02 Kelurahan Manulai, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut setelah proses gelar perkara oleh penyidik Polres Timor Tengah Selatan.

Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui  Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu menjelaskan bahwa penentuan status tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, termasuk HN sendiri. 

Kesaksian keempat individu ini dan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara, serta hasil visum et repertum yang dilakukan oleh dokter Bayu Killa, mengarah pada HN sebagai tersangka.

Kronologis kejadian pembunuhan dimulai dari sebelum kejadian, ketika korban, Jemy Selan, bersama dengan tersangka dan dua saksi lainnya menghadiri sebuah pesta minuman keras di rumah kebun milik Moses Fina. 

Setelah pesta minum keras tersebut, kedua saksi lainnya pulang karena urusan keluarga, sementara Herson Nenobahan dan Jemy Selan tetap berada di tempat tersebut.

Interogasi terhadap tersangka HN  mengungkapkan bahwa pembunuhan terjadi setelah korban mencoba melakukan pelecehan seksual terhadap tersangka saat keduanya tidur bersama. 

"Karena tindakan ini, tersangka kehilangan kendali emosional dan melakukan kekerasan terhadap korban, yang akhirnya menyebabkan kematian korban,"terang Kasat Reskrim Polres TTS. 

Akibat perbuatan tersangka yang menghilangkan nyawa orang lain, HN dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yaitu pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Kasus ini akan terus diinvestigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa keadilan dilaksanakan. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum dalam masyarakat dan penanganan tindakan kekerasan dengan serius.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut