Bahkan, berdasarkan keterangan dari tersangka Zulfahmi, pada Sabtu pagi, dia telah mengingatkan ayahnya untuk melaksanakan aksi tersebut.
"Motif utama aksi ini adalah masalah asmara dan dendam karena istri Zulfahmi sering terlihat bersama korban," kata Kapolsek.
Dalam aksinya, Zulfahmi memukul korban dengan sebatang kayu berukuran sekitar 1,2 meter, yang menyebabkan korban terjatuh. Selanjutnya, Zainudin menusuk korban dengan senjata tajam yang mereka bawa.
Kedua tersangka tidak berhenti di situ saja; mereka mengikat kaki korban dengan tali rafia, mengikat kedua tangan korban di belakang punggungnya, dan menutup mulut korban dengan sehelai kain berwarna putih.
Untuk menghilangkan jejak, ayah dan anak ini membuang mayat korban ke sungai kecil yang berdekatan dengan lokasi kejadian. Mayat korban bahkan ditanamkan di dasar sungai.
Kejadian ini cepat terendus oleh Polsek Jaluko dengan bantuan Kapolsek Jaluko AKP Ojak Sitanggang, dan dalam waktu kurang dari 12 jam, kedua tersangka berhasil ditangkap di kediaman mereka di Desa Maro Sebo, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Akibat perbuatan mereka, ayah dan anak ini akan menjalani masa tahanan yang panjang dalam proses hukum yang akan datang.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta