get app
inews
Aa Text
Read Next : Lanud El Tari Aktif Dukung Pelestarian Sejarah Pembentukan Provinsi NTT

Polisi akan Mintai Keterangan Terkait Penjualan Beras di Atas HET di Sumba Timur

Senin, 06 November 2023 | 12:22 WIB
header img
Sikapi Spekulan Gentayangan, Satgas Pangan Sumba Timur Gerebek Penampung Beras Bulog GPM. Foto: istimewa

SUMBA TIMUR, iNewsTTU.id--Penyidik Polres Sumba Timur sedang melakukan penyelidikan terkait penjualan beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh pemilik Rumah Pangan Kita (RPK) dan pedagang beras Bulog. 

Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS, memastikan bahwa mereka akan meminta keterangan dari para pemilik RPK dan pedagang terkait kasus ini.

“Kita sudah ambil identitas dari pemilik RPK dan pedagang yang bukan RPK selanjutnya kami berikan surat pada pemilik beras guna hadir di polres untuk memberikan keterangan,” jelas Fajar.  

Pada Minggu, 5 November 2023, aparat penyidik Polres Sumba Timur dan Dinas Pertanian dan Pangan, yang beroperasi sebagai Satgas Pangan, menemukan beras Bulog berlogo di pasar Inpres Matawai dan sebuah toko di Padadita yang dijual di atas HET.

Keterangan awal yang diperoleh dari para penjual di Pasar Inpres mengungkapkan bahwa beras tersebut dibeli dari pemilik RPK di Pasar Inpres Matawai dengan harga Rp60 ribu per zak kemasan 5 kilogram, kemudian dijual kembali dengan harga Rp75 ribu atau di atas HET.

“Keterangan awal yang diambil dari para penjual di Pasar Inpres menyebutkan beras tersebut dibeli dari pemilik RPK yang berada di Pasar Inpres Matawai dengan harga Rp60 ribu/zak kemasan 5 kilogram. Lalu diijual kembali dengan harga Rp75 ribu atau di atas HET,” jelas Fajar.

Selain itu, 250 zak beras yang ditemukan di sebuah toko di Padadita juga menjadi sorotan. 

Penjualnya mengaku membeli beras tersebut selama kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Gereja Kristen Sumba Jemaat Padadita. Pemilik toko membeli beras premium dengan harga Rp135 ribu per zak kemasan 10 kilogram dan menjualnya dengan harga Rp140 ribu. 

Sementara beras medium dalam kemasan zak ukuran 5 kilogram dibeli dengan harga Rp57.500 dan dijual kembali dengan harga Rp63 ribu.

Selama operasi, aparat penyidik memberikan pemahaman kepada pemilik RPK agar mereka tidak menjual beras di atas HET yang telah ditetapkan oleh Bulog. Selain itu, mereka juga diingatkan untuk menjual beras dengan tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku.

Kasus ini merupakan langkah tegas dalam memastikan ketersediaan beras dengan harga terjangkau bagi masyarakat serta menindak tegas pelanggaran harga beras di atas HET. Penyelidikan ini terus berlanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi harga beras di Sumba Timur.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut