get app
inews
Aa Read Next : KPU Sabu Raijua Ketok Palu Penetapan Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029

Pria Berusia 64 Tahun Asal Sumba Ditangkap, Diduga Setubuhi Anak Angkat Usia 12 Tahun

Senin, 06 November 2023 | 07:00 WIB
header img
Pria Berusia 64 Tahun Asal Sumba Ditangkap, Diduga Setubuhi Anak Angkat Usia 12 Tahun. Foto: iNewsSumba.id/Dion

Sumba Timur, iNewsTTU.id-- Aparat Unit Reskrim Polsek Lewa melakukan penangkapan terhadap YN, seorang pria berusia 64 tahun, pada Jumat, 3 November 2023, sekitar pukul 23.00 WITA di Londa Lima, Desa Kuta. 

Penangkapan tersebut dilakukan karena YN disangkakan melakukan tindakan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak angkatnya yang masih berusia 12 tahun.

Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Plt. Kapolsek Lewa Ipda Marius P. Himbir, bersama dengan Kanit Reskrim Aipda Juan Pablo, membenarkan penangkapan ini. 

Kasus ini mengungkap bahwa pelaku telah melancarkan aksi bejatnya tersebut sejak bulan Agustus 2023 di kediamannya di bilangan Pameti Karata, Kecamatan Lewa.

Perbuatan keji YN ini awalnya terungkap ketika korban mengeluh sakit pada alat vitalnya dan enggan pergi ke sekolah. 

Korban kemudian menceritakan kondisinya kepada ibunya atau istri dari pelaku. Bahkan rasa sakit tersebut telah dirasakan oleh korban sejak bulan Agustus lalu.

"Korban yang mengeluh sakit pada ibunya kemudian ditanya dan mengaku disetubuhi ayah angkatnya berulang kali sejak bulan Agustus 2023 lalu. Pasutri ini tinggal serumah dengan 8 orang anak kandung dan 4 orang anak angkat termasuk anak korban," jelas Marius.

Ibu korban melaporkan keluhan anaknya ke Polsek Lewa, yang kemudian diketahui oleh pelaku. Pelaku merespons dengan mengusir istri dan anaknya dengan sebilah parang. Akhirnya, korban dan ibunya bersama anak lainnya mengungsi dan tinggal bersama kerabat mereka.

Aparat telah melakukan visum pada korban dan segera melakukan penyelidikan. 

Setelah mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan dan akan diburu petugas, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di Londa Lima, Desa Kuta, namun akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Pelaku YN saat ini terancam pidana dengan hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. 

Terlebih lagi, karena perbuatan pidana ini dilakukan oleh orangtua/walinya, maka hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga.

Korban dan keluarganya saat ini mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian, dan akan bekerja sama dengan instansi terkait yang menangani anak serta perempuan korban tindak kekerasan dan pidana.

Kasus ini menunjukkan perlunya kepedulian dan tindakan tegas dalam mengatasi tindakan kekerasan terhadap anak, serta upaya perlindungan yang lebih baik terhadap korban tindak pidana semacam ini.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut