get app
inews
Aa Read Next : Polsek Biboki Anleu Diduga Tolak Melayani Laporan Kasus Penganiayaan, Keluarga Korban Kecewa

Terbukti Bersalah, Terdakwa Penggelapan Dana di CU Kasih Sejahtera Dipidana 3,6 Tahun Penjara

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 23:42 WIB
header img
Penasihat Hukum, Melkianus Conterius Seran dan terdakwa berinisial IP dalam kasus penggelapan dana CUKS (Foto: istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kasus yang melibatkan terdakwa berinisial IP yang terlibat dalam penggelapan uang sebesar kurang lebih Rp500 juta di Credit Union (CU) Kasih Sejahtera Cabang Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa IP berdasarkan Pasal 374.

Hal itu dibenarkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa IP, Melkianus Conterius Seran S.H., MH usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Kamis, (19/10/2023).

"Klien Saya, IP, dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal yang didakwakan dakwaan ke satu Pasal 374. Oleh karena itu Majelis Hakim menjatuhkan putusan penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujarnya.

Setelah pengadilan, pihaknya mengumumkan niat untuk mengajukan banding dalam waktu 7 hari.

Namun, poin perhatian utama dalam kasus ini adalah gugatan ganti rugi sebesar 500 juta lebih yang diajukan oleh pihak KCU Kasih Sejahtera terhadap terdakwa IP.

Majelis Hakim telah memutuskan bahwa gugatan ganti rugi ini tidak dapat diterima. Alasannya adalah masalah legal standing, yang berarti bahwa pihak CU tidak memiliki kewenangan atau kapasitas hukum untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap terdakwa.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut