Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pelantikan Ketua Umum Imapen Kefamenanu, Putri: Perubahan Tidak Lahir dari Kekacauan
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Bersalah, Terdakwa Penggelapan Dana di CU Kasih Sejahtera Dipidana 3,6 Tahun Penjara

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 23:42 WIB
  • author Isto Santos
Terbukti Bersalah, Terdakwa Penggelapan Dana di CU Kasih Sejahtera Dipidana 3,6 Tahun Penjara
Penasihat Hukum, Melkianus Conterius Seran dan terdakwa berinisial IP dalam kasus penggelapan dana CUKS (Foto: istimewa).

Dalam kasus ini, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa CU Kasih Sejahtera tidak memenuhi syarat untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap terdakwa IP, sehingga gugatan mereka ditolak.

"Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena soal legal standing, kedudukan hukum dari penggugat atau pemohon itu tidak memiliki kewenangan atau kapasitas untuk megajukan tuntutan ganti rugi kepada Terdakwa (IP)," katanya.

Dalam perkara ini, diketahui IP melakukan penarikan dana anggota yang sudah meninggal dan yang sudah keluar dari keanggotaan CU Kasih Sejahtera tidak hanya sekali tetapi berulang kali hingga mencapai total nilai kurang lebih Rp500 juta.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut