get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Filosofi Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Utara, Nomor 2 Simpel

Terbukti Bersalah, Terdakwa Penggelapan Dana di CU Kasih Sejahtera Dipidana 3,6 Tahun Penjara

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 23:42 WIB
header img
Penasihat Hukum, Melkianus Conterius Seran dan terdakwa berinisial IP dalam kasus penggelapan dana CUKS (Foto: istimewa).

Dalam kasus ini, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa CU Kasih Sejahtera tidak memenuhi syarat untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap terdakwa IP, sehingga gugatan mereka ditolak.

"Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena soal legal standing, kedudukan hukum dari penggugat atau pemohon itu tidak memiliki kewenangan atau kapasitas untuk megajukan tuntutan ganti rugi kepada Terdakwa (IP)," katanya.

Dalam perkara ini, diketahui IP melakukan penarikan dana anggota yang sudah meninggal dan yang sudah keluar dari keanggotaan CU Kasih Sejahtera tidak hanya sekali tetapi berulang kali hingga mencapai total nilai kurang lebih Rp500 juta.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut