KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kasus yang melibatkan terdakwa berinisial IP yang terlibat dalam penggelapan uang sebesar kurang lebih Rp500 juta di Credit Union (CU) Kasih Sejahtera Cabang Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa IP berdasarkan Pasal 374.
Hal itu dibenarkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa IP, Melkianus Conterius Seran S.H., MH usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Kamis, (19/10/2023).
"Klien Saya, IP, dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal yang didakwakan dakwaan ke satu Pasal 374. Oleh karena itu Majelis Hakim menjatuhkan putusan penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujarnya.
Setelah pengadilan, pihaknya mengumumkan niat untuk mengajukan banding dalam waktu 7 hari.
Namun, poin perhatian utama dalam kasus ini adalah gugatan ganti rugi sebesar 500 juta lebih yang diajukan oleh pihak KCU Kasih Sejahtera terhadap terdakwa IP.
Majelis Hakim telah memutuskan bahwa gugatan ganti rugi ini tidak dapat diterima. Alasannya adalah masalah legal standing, yang berarti bahwa pihak CU tidak memiliki kewenangan atau kapasitas hukum untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap terdakwa.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa CU Kasih Sejahtera tidak memenuhi syarat untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap terdakwa IP, sehingga gugatan mereka ditolak.
"Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena soal legal standing, kedudukan hukum dari penggugat atau pemohon itu tidak memiliki kewenangan atau kapasitas untuk megajukan tuntutan ganti rugi kepada Terdakwa (IP)," katanya.
Dalam perkara ini, diketahui IP melakukan penarikan dana anggota yang sudah meninggal dan yang sudah keluar dari keanggotaan CU Kasih Sejahtera tidak hanya sekali tetapi berulang kali hingga mencapai total nilai kurang lebih Rp500 juta.
Editor : Sefnat Besie