Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Ibu di Medan Jual Emas Simpanan 23 Tahun, Harga Fantastis
Advertisement . Scroll to see content

Setubuhi Mahasiswi, Anak Pemilik Kos Terancam Pasal Berlapis, Simak Faktanya

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 16:47 WIB
  • author Jafar/Sefnat Besie
Setubuhi Mahasiswi,  Anak Pemilik Kos Terancam Pasal Berlapis, Simak Faktanya
R, (24) pelaku pemerkosaan Mahasiswi, di Medan Sumatera Utara Anak Pemilik Kos Terancam Pasal Berlapis, Simak Faktanya. Foto: istimewa

MEDAN, iNewsTTU.id - R, anak pemilik kos, Pelaku pemerkosaan mahasiswi di dalam kamar kos bakal dijerat pasal berlapis.

Pasalnya, selain melakukan perkosaan, R juga mengancam korban dengan sebilah pisau, bahkan juga melakukan pencurian handphone milik korban.

"Terhadap tersangka berinisal R (24) sudah dilakukan penangkapan, tersangka dikenakan pasal berlapis pasal pencurian dengan kekerasan pasal 285 KUHP kemudian kita kenakan pasal 6 huruf c tindakan pidana kekerasan seksual  dengan ancaman pidana 12 tahun," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa Jumat (20/101/2023).

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut