get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratu Entok Minta Maaf Setelah Video Viral Diduga Penistaan Agama

Setubuhi Mahasiswi, Anak Pemilik Kos Terancam Pasal Berlapis, Simak Faktanya

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 16:47 WIB
header img
R, (24) pelaku pemerkosaan Mahasiswi, di Medan Sumatera Utara Anak Pemilik Kos Terancam Pasal Berlapis, Simak Faktanya. Foto: istimewa

MEDAN, iNewsTTU.id - R, anak pemilik kos, Pelaku pemerkosaan mahasiswi di dalam kamar kos bakal dijerat pasal berlapis.

Pasalnya, selain melakukan perkosaan, R juga mengancam korban dengan sebilah pisau, bahkan juga melakukan pencurian handphone milik korban.

"Terhadap tersangka berinisal R (24) sudah dilakukan penangkapan, tersangka dikenakan pasal berlapis pasal pencurian dengan kekerasan pasal 285 KUHP kemudian kita kenakan pasal 6 huruf c tindakan pidana kekerasan seksual  dengan ancaman pidana 12 tahun," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa Jumat (20/101/2023).

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut