get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Terindikasi Lakukan Perjalanan Dinas Fiktif Sesuai Temuan BPK

Dipicu Rebutan Tanah 2 Meter, Kakak Bacok Adik Ipar

Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:37 WIB
header img
Dipicu Rebutan Tanah 2 Meter, Kakak Bacok Adik Ipar. Foto: ilustrasi iNews.id

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ke (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.

“Dalam kasus ini barang bukti yang kami amankan berupa satu bilah golok dan serangka kayu. Pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat ke (2), ancamannya 5 tahun,” tutupnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut