Dipicu Rebutan Tanah 2 Meter, Kakak Bacok Adik Ipar
Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:37 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ke (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.
“Dalam kasus ini barang bukti yang kami amankan berupa satu bilah golok dan serangka kayu. Pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat ke (2), ancamannya 5 tahun,” tutupnya.
Editor : Sefnat Besie