get app
inews
Aa Read Next : DPRD Terindikasi Lakukan Perjalanan Dinas Fiktif Sesuai Temuan BPK

Dipicu Rebutan Tanah 2 Meter, Kakak Bacok Adik Ipar

Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:37 WIB
header img
Dipicu Rebutan Tanah 2 Meter, Kakak Bacok Adik Ipar. Foto: ilustrasi iNews.id


PANDEGLANG, iNewsTTU.id - Tragis, hanya gegara tanah ukuran 2 meter, seorang kakak tega bacok adik iparnya.

Kejadian nahas ini terjadi di Kampung Ganggaeng RT 004 RW 008, Desa Ganggaeng, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu (18/10/2023).

Saat dikonfirmasi Kapolsek Picung, Ipda Edi Rumana mengatakan, peristiwa itu bermula sang kakak ipar yang bernama Sawira (34) terlibat cekcok dengan korban terkait kepemilikan tanah yang berada di belakang rumah korban.

Lantaran tidak menemukan titik temu akhirnya sang kakak mengajak adik iparnya untuk bertemu dengan orangtua pelaku. Saat bertanya perihal kepemilikan tanah tersebut ada terlontar kata-kata menyinggung pelaku membuat situasi kembali memanas.

Pada saat itu, korban langsung mengambil sebatang kayu dan berniat menghajar pelaku namun berhasil ditangkis menggunakan golok oleh pelaku. Pelaku yang terbawa emosi pun langsung menebas tangan dan punggung korban.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat anggota Unit Reskrim Polsek Picung langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku dibawa ke Polsek Picung bersama dengan barang bukti untuk kepentingan lebih lanjut,” kata Edi.

Edi menjelaskan, perebutan hak tanah itu baru terjadi hari ini karena sebelumnya pelaku diketahui jarang berada di rumah lantaran bekerja di luar kota. Ia juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih berupaya menenangkan kedua belah pihak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pelaku selama ini kerja di luar kota dan jarang pulang. Pelaku sudah diamankan di Polsek Picung, sedangkan korban sudah dibawa ke RSUD Berkah Pandeglang,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ke (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.

“Dalam kasus ini barang bukti yang kami amankan berupa satu bilah golok dan serangka kayu. Pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat ke (2), ancamannya 5 tahun,” tutupnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut