Ia menekankan bahwa klien memiliki hak untuk menanggapi dakwaan tersebut, baik melalui nota keberatan atau metode lainnya.
Kemudian, terkait dengan dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum, Seran mengevaluasi apakah dakwaan tersebut jelas, cermat, dan lengkap.
Ia menyatakan bahwa hal ini akan dinilai saat pembacaan dakwaan dilakukan, dan klien memiliki hak untuk menanggapi dengan mengajukan nota keberatan jika ada ketidakjelasan atau ketidaklengkapannya.
"Kemudian terkait dengan proses hukum ini, terus terang klien kami sudah sangat siap menghadapi proses hukum ini sampai kapanpun ada putusan ikrahct untuk itu," katanya.
Seran juga menyampaikan bahwa klien, dalam hal ini E, sudah sangat siap menghadapi proses hukum ini sepenuhnya. Ia menambahkan bahwa sejak awal, klien telah menjalani berbagai tahap, termasuk rekonstruksi oleh Polres TTU dan tahap dua di Kejaksaan yang telah disidangkan.
Namun, Penasihat Hukum menyatakan bahwa dari pandangan awal terhadap dakwaan jaksa, tidak terlihat dengan jelas peran yang dimainkan oleh kliennya.
Mereka menganggap dakwaan tidak lengkap karena tidak secara rinci menjelaskan perbuatan materil yang dilakukan oleh E.
Editor : Sefnat Besie