Ridwan menjelaskan bahwa proses aborsi tersebut melibatkan teman perempuan pelaku yang berinisial CK, yang bertugas mencari obat aborsi. Sementara itu, pacar korban, MR, memberikan obat tersebut kepada korban hingga menyebabkan overdosis.
"Ada dua jenis obat yang digunakan, yaitu diminum dan dimasukkan melalui kemaluan, sehingga korban mengalami rasa sakit dan akhirnya meninggal dunia," tambahnya.
Dalam pemeriksaan polisi, MR mengakui semua perbuatan yang dilakukannya. Bahkan, dia juga mengakui bahwa sebelumnya dia memiliki seorang anak hasil dari hubungan terlarang dengan korban.
Akibat tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 348 ayat 1 dan ayat 2 Kode Undang-Undang Hukum Pidana, bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56 KUHpidana, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Demikian kasus yang dialami oleh MR, Semoga menjadi pelajaran bagi pembaca setia iNewsTTU.id.
Editor : Sefnat Besie