KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Persidangan kasus dugaan penggelapan dana senilai 526.151.450 rupiah di Koperasi Credit Union (CU) Kasih Sejahtera Cabang Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus berlanjut dengan kesaksian dari enam orang saksi, termasuk para pimpinan yang disebut-sebut memiliki peran krusial dalam manajemen keuangan.
Sampai dengan pada sidang Senin, 02 Oktober 2023, Penuntut telah menghadirkan ke- 6 orang saksi, yaitu Robert Salu, Maximus Frederikus Foenay, Maria Imelda Tonbesi, Maria Gaudensiana Asten, Maria Yudith Kefi, dan Damianus Bau Lema memberikan keterangan mereka di Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Menanggapi perkembangan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa (Iggit), Melkianus Conterius Seran S.H., M.H mengungkapkan pandangannya terkait kasus ini.
Ia menyoroti tanggung jawab tiga orang pimpinan antara lain General Manager, Manager Cabang Kefamenanu, dan Mantan Kabag Keuangan.
"Hari ini ada dua saksi diantaranya General Manager Kantor Pusat KCU Atambua atas nama Damianus Bau Lema dan Mantan Kepala Bagian Keuangan Kantor Cabang Kefamenanu atas nama Maria Yudit Kefi. Keduanya sudah diperiksa secara terpisah," ujarnya pada Senin, (02/09/2023).
Editor : Sefnat Besie