KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Persidangan kasus dugaan penggelapan dana senilai 526.151.450 rupiah di Koperasi Credit Union (CU) Kasih Sejahtera Cabang Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus berlanjut dengan kesaksian dari enam orang saksi, termasuk para pimpinan yang disebut-sebut memiliki peran krusial dalam manajemen keuangan.
Sampai dengan pada sidang Senin, 02 Oktober 2023, Penuntut telah menghadirkan ke- 6 orang saksi, yaitu Robert Salu, Maximus Frederikus Foenay, Maria Imelda Tonbesi, Maria Gaudensiana Asten, Maria Yudith Kefi, dan Damianus Bau Lema memberikan keterangan mereka di Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Menanggapi perkembangan tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa (Iggit), Melkianus Conterius Seran S.H., M.H mengungkapkan pandangannya terkait kasus ini.
Ia menyoroti tanggung jawab tiga orang pimpinan antara lain General Manager, Manager Cabang Kefamenanu, dan Mantan Kabag Keuangan.
"Hari ini ada dua saksi diantaranya General Manager Kantor Pusat KCU Atambua atas nama Damianus Bau Lema dan Mantan Kepala Bagian Keuangan Kantor Cabang Kefamenanu atas nama Maria Yudit Kefi. Keduanya sudah diperiksa secara terpisah," ujarnya pada Senin, (02/09/2023).
Katanya, sejumlah fakta terungkap dalam keterangan saksi General Manager, Damianus Bau Lema bahwa, ada namanya surat Sakti tertanggal 13 Maret 2020 yang berisikan memberikan otoritas dan kewenangan kepada Manager secara berjenjang sampai dengan Teller untuk melakukan transaksi secara terbatas dan penarikan dana.
Tanggung jawab dalam kasus ini tidak hanya terletak pada Staf yang dilibatkan, tetapi juga pada pimpinan yang harus memastikan pengawasan yang efektif.
"Artinya ini satu hal yang wajib harus ada otorisasi. Apakah otorisasi yang dikeluarkan General Manager berdampak baik atau tidak, buktinya tidak sesuai dengan harapan yang diharapkan General Manager bahwa ada kasus. Artinya surat Sakti itu menjadi sumber dari semua masalah," terangnya.
Pihaknya telah mengkonfirmasi kepada General Manager apakah tanpa otorisasi dari seorang General Manager bisa atau tidak melakukan transaksi, dan jawaban saksi bahwa tidak bisa dilakukan tanpa otorisasi.
"Jadi itu otorisasi. Otorisasi artinya berisikan perintah melakukan sesuatu sehingga semua transaksi keuangan bisa di validasi secara online menggunakan aplikasi dan memang ini sudah diterapkan," katanya.
Sementara itu, dalam keterangan saksi Maria Yudith Kefi, Mantan Kabag Keuangan mengakui kelalaiannya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Ia menyatakan bahwa saat Staf melakukan laporan harian, tidak semua laporan diperiksa kecuali jika ada perselisihan. Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang sistem pengawasan di dalam CU Kasih Sejahtera.
"Mantan Kabag Keuangan tadi sudah mengakui lalai itu berulang kali dihadapan Hakim, saya dan Jaksa," jelas dia.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 05 Oktober 2023 untuk mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa.
Editor : Sefnat Besie