get app
inews
Aa Read Next : Marthen Dira Tome Intens Jajaki Kerjasama dengan Pemodal untuk Investasi di Sabu Raijua

56 Desa dan Kelurahan di NTT Diresmikan Jadi Wilayah Sadar Hukum

Sabtu, 23 September 2023 | 19:43 WIB
header img
Peresmian 56 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur di 15 Kecamatan di Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sumba Barat. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi Tugu

KUPANG,iNewsTTU.id- Peresmian desa dan kelurahan sadar hukum ini di lakukan di Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sumba Barat yang tersebar di 15 Kecamatan serta 56 Desa dan Kelurahan.

Diketahui, peresmian Desa dan Kelurahan sadar hukum di tiga kabupaten dan kota ini diwakili oleh para kepala daerah yakni Penjabat Walikota Kupang Fahrensy Funay, Wakil Bupati Rote Ndao, Stefanus M. Saek dan Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade.

Pembangunan hukum melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat dapat dimaknai sebagai tindakan yang ditujukan untuk membentuk kehidupan hukum ke arah yang lebih baik.

Dengan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memahami hukum dan mengakses keadilan, serta membangun kapasitas masyarakat sehingga masyarakat dapat berperan aktif menggunakan mekanisme dan layanan dari dan untuk masyarakat dalam upaya memperoleh kepastian hukum.

Arah dari kebijakan untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat melalui program desa sadar hukum ini sejalan dengan Visi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020 – 2024 adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas.

Hal ini demi pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.

Dan sejalan dengan Misi ke 5 Kementerian Hukum dan HAM yakni: “Melaksanakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat”.

Untuk mewujudkan visi misi tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur telah melaksanakan sebagian tugas-tugas pembangunan Hukum dan HAM di daerah.

Diantaranya, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang  pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Hak Kekayaan Intelektual;
Pelaksanaan pembinaan hukum, fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.

Juga pengembangan perancang peraturan perundang-undangan; Penyuluh hukum dan bantuan hukum dan pengoordinasian pemajuan Hak Asasi Manusia di wilayah, pengkajian dan penelitian, di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut