get app
inews
Aa Read Next : Bildad Thonak Daftar Calon Walikota Kupang dengan Seragam Advokat

56 Desa dan Kelurahan di NTT Diresmikan Jadi Wilayah Sadar Hukum

Sabtu, 23 September 2023 | 19:43 WIB
header img
Peresmian 56 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur di 15 Kecamatan di Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sumba Barat. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi Tugu

KUPANG,iNewsTTU.id- Peresmian desa dan kelurahan sadar hukum ini di lakukan di Kota Kupang, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sumba Barat yang tersebar di 15 Kecamatan serta 56 Desa dan Kelurahan.

Diketahui, peresmian Desa dan Kelurahan sadar hukum di tiga kabupaten dan kota ini diwakili oleh para kepala daerah yakni Penjabat Walikota Kupang Fahrensy Funay, Wakil Bupati Rote Ndao, Stefanus M. Saek dan Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade.

Pembangunan hukum melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat dapat dimaknai sebagai tindakan yang ditujukan untuk membentuk kehidupan hukum ke arah yang lebih baik.

Dengan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memahami hukum dan mengakses keadilan, serta membangun kapasitas masyarakat sehingga masyarakat dapat berperan aktif menggunakan mekanisme dan layanan dari dan untuk masyarakat dalam upaya memperoleh kepastian hukum.

Arah dari kebijakan untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat melalui program desa sadar hukum ini sejalan dengan Visi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020 – 2024 adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas.

Hal ini demi pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.

Dan sejalan dengan Misi ke 5 Kementerian Hukum dan HAM yakni: “Melaksanakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat”.

Untuk mewujudkan visi misi tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur telah melaksanakan sebagian tugas-tugas pembangunan Hukum dan HAM di daerah.

Diantaranya, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang  pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Hak Kekayaan Intelektual;
Pelaksanaan pembinaan hukum, fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.

Juga pengembangan perancang peraturan perundang-undangan; Penyuluh hukum dan bantuan hukum dan pengoordinasian pemajuan Hak Asasi Manusia di wilayah, pengkajian dan penelitian, di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Djone, dalam sambutannya dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Walikota Kupang, Sabtu ( 23/9/2023), mengatakan pada tahun 2023 ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT berkomitmen untuk bersinergi dan menyelaraskan pelaksanaan sebagian tugas-tugas pembangunan Hukum dan HAM tersebut di seluruh wilayahnya.

Oleh karenanya tugas-tugas pembangunan Hukum dan HAM tersebut harus diwujudkan dalam kebijakan, program dan kegiatan.

Salah satu prioritas kegiatan yang dilaksanakan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yaitu program dan kegiatan meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat melalui pembinaan dan pembentukan desa/kelurahan sadar hukum.

Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah desa/kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum.

"Program desa atau kelurahan sadar hukum dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai pendukung penyelenggaraan negara hukum di Indonesia," ujarnya.

Pembentukan desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi NTT tentu memiliki tantangannya tersendiri. Sebagai provinsi kepulauan, maka percepatan pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum harus efektif dan efisien yang dilakukan secara gotong royong oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Bersama organisasi bantuan hukum dan kelompok masyarakat.

Menyadari hal tersebut maka dalam Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT memperkuat prinsip elaborasi dalam melaksanakan Pembinaan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum.

Setelah melakukan pembinaan dan pengukuhan desa dan kelurahan sadar hukum, maka pada hari ini tibalah pada saat yang berbahagia untuk melakukan peresmian desa atau kelurahan sadar hukum.

Peresmian ini dihadiri langsung oleh Kepala Badan Hukum Nasional, Kantor Kemenkumham Republik Indonesia, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana yang dalam sambutannya meminta agar peresmian desa kelurahan sadar hukum merupakan kolaborasi yang baik antara Kanwil Kumham NTT dengan Pemprov NTT dan Pemerintah Daerah sekaligus meminta agar program ini dapat dioptimalisasi dengan sebaik mungkin.

Peresmian desa kelurahan sadar hukum ini merupakan bukti kerjasama dan sinergitas antar lembaga terkait. pelaksanaan peresmian ini adalah suatu pencapaian besar dan wujud sinergitas Kumham NTT dengan Pemprov NTT dan Pemerintah Daerah, kita tahu NTT masih tinggi kasus TPPO.

Maka berangkat dari itu, penanggulangan TPPO merupakan tanggung jawab bersama dengan optimalisasi progam bantuan hukum.

"Saya harapkan kegiatan ini bukan ceremony belaka, tapi peresmian ini kita harapkan dapat diimplementasikan dan aktualisasikan dalam kehidupan sehari- hari, tetap lakukan pemantauan karena status desa kelurahan sadar hukum, bisa dicabut apabila tidak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Widodo.

Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake yang diwakili Asisten Satu Setda Provinsi NTT, Erni Usboko mengatakan, pemerintah Provinsi NTT mendukung semua langkah dan inovasi yang telah dilakukan oleh Kanwil Kumham NTT.

"Kami dari Pemerintah Pemprov NTT sangat mendukung pembentukan desa kelurahan sadar hukum ini, dan kami siap berkolaborasi dengan ibu Kakanwil untuk memberikan program bantuan hukum kepada masyarakat yang rentan bisa optimal," terang Erni.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut