get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Pria di Kabupaten TTU Tega Bunuh Istri Demi Selingkuhan

Senin, 18 September 2023 | 15:55 WIB
header img
Pelaku HK (depan) tega bunuh istri demi selingkuhan di Kabupaten TTU, 18/09/2023 (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Selain dendam dan masalah hubungan pribadi, penyidik menemukan bahwa HK, suami korban, membayar sebesar Rp2,5 juta rupiah kepada LL sebagai bagian dari rencana pembunuhan ini.

"Jadi memang ini sudah direncanakan matang makanya tadi ada kurang lebih 3 kali melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan eksekusi," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut