Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada tetangganya dan bersama tetangganya tersebut, mereka pergi ke rumah pelaku yang berada di sebelahnya. Awalnya, pelaku membantah dan bahkan memberikan ponselnya untuk diperiksa.
Awalnya, video rekaman korban saat mandi tidak dapat ditemukan karena pelaku telah menghapusnya terlebih dahulu. Namun, berkat kecermatan, video-video tersebut ternyata masih ada di folder sampah.
Korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Tualang. Polisi segera menangkap pelaku dan menyita ponsel merek Infinix berwarna putih yang digunakan untuk merekam korban saat mandi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia ditahan dan berpotensi dihukum dengan minimal satu tahun penjara serta dikenakan denda sebesar Rp250 juta.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta