get app
inews
Aa Text
Read Next : Ibu Tiri Racuni Anaknya di Riau, Motif Sakit Hati terhadap Suami

Hobi Rekam Istri Tetangga Mandi, Pria Ini Hapus Video saat Ketahuan, tapi Masih Ada di Folder Sampah

Senin, 18 September 2023 | 11:50 WIB
header img
Ilustrasi pria di Siak, Riau, merekam istri tetangga mandi. Foto: Ist

SIAK, iNews.id - Seorang pria di Siak, Riau, menjadi tersangka dalam kasus pornografi. Ia merekam istri tetangganya yang sedang mandi. Pelaku, yang memiliki inisial B (33 tahun), dilaporkan oleh korban yang memiliki inisial E (25 tahun) kepada polisi.

Tindakan pelaku bukan hanya terjadi sekali, tetapi ia mengaku telah merekam korban saat mandi sebanyak enam kali dengan menggunakan berbagai ponsel berbeda.

"Pelaku telah melakukan pemvideokan terhadap korban sebanyak enam kali dengan menggunakan ponsel yang berbeda," kata Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo, pada hari Minggu, tanggal 17 September 2023.

Pada hari Kamis, tanggal 14 September 2023, pagi hari, pelaku yang sudah memiliki pasangan kembali melakukan tindakan serupa. Namun, kali ini ia ketahuan saat merekam korban saat mandi.

Pada saat itu, korban sangat terkejut melihat sebuah ponsel berwarna putih yang diletakkan di atas kamar mandi. Ia segera menghentikan mandinya dan segera mengenakan pakaian. Setelah selesai mengenakan pakaian, ia tidak melihat ponsel yang sebelumnya ada di atas kamar mandi.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada tetangganya dan bersama tetangganya tersebut, mereka pergi ke rumah pelaku yang berada di sebelahnya. Awalnya, pelaku membantah dan bahkan memberikan ponselnya untuk diperiksa.

Awalnya, video rekaman korban saat mandi tidak dapat ditemukan karena pelaku telah menghapusnya terlebih dahulu. Namun, berkat kecermatan, video-video tersebut ternyata masih ada di folder sampah.

Korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Tualang. Polisi segera menangkap pelaku dan menyita ponsel merek Infinix berwarna putih yang digunakan untuk merekam korban saat mandi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia ditahan dan berpotensi dihukum dengan minimal satu tahun penjara serta dikenakan denda sebesar Rp250 juta.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut