KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Apel Operasi Zebra Turangga 2023 yang dilaksanakan oleh Polres di jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bertujuan untuk mengukur kesiapan personel dan sarana pendukung dalam menjalankan operasi lalu lintas.
Tujuan dari operasi ini adalah untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, korban jiwa, serta pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda NTT.
Hal itu berdasarkan amanat Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma yang dibacakan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson di Mapolres TTU pada Senin (04/09/2023), mengungkapkan beberapa data terkait kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas yang menjadi dasar perlunya operasi ini.
Data kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda NTT berdasarkan aplikasi irsms (integrated road safety management system) yang dikelola Ditlantas Polda NTT pada tahun 2022 menunjukkan angka yang cukup tinggi, dengan 1.326 kejadian, 406 orang meninggal dunia, 488 orang luka berat, dan 1.488 orang luka ringan.
"Dibandingkan dengan tahun 2021, terjadi kenaikan jumlah kecelakaan sebesar 135 kejadian atau naik 11 persen," ujar Irjen Pol Johni dalam amanat itu.
Selain itu, katanya, jumlah pelanggaran lalu lintas juga meningkat signifikan, dengan 26.211 pelanggaran pada tahun 2022, naik 56 persen dari tahun sebelumnya yang mencatat 16.727 pelanggaran.
Data kecelakaan lalu lintas pada tahun 2023 dari tanggal 1 Januari hingga 27 Agustus 2023 juga mencatat 912 kejadian, dengan 252 orang meninggal dunia, 393 orang luka berat, 1.067 orang luka ringan.
"Dan kerugian material sebesar Rp. 2.529.340.514,-" terangnya.
Katanya, jumlah pelanggaran lalu lintas selama periode yang sama adalah sebanyak 7.625 kali, dengan rincian 1.494 kali tilang dan 7.625 kali teguran.
Pentingnya operasi ini adalah untuk mengurangi angka kecelakaan, korban jiwa, serta pelanggaran lalu lintas.
"Dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya, dalam hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas," ungkapnya.
Untuk mencapai tujuan ini, ujarnya, diperlukan kerja sama dan koordinasi antara berbagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara keamanan, keselamatan, dan tertib lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Dengan keterpaduan langkah dan kerjasama antar-stakeholder, diharapkan permasalahan lalu lintas dapat diatasi dengan lebih efektif dan komprehensif.
"Oleh sebab itu, diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas, sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas," jelas Irjen Pol Johni.
Editor : Sefnat Besie