get app
inews
Aa Text
Read Next : Tahun Yubileum, Pastor Titus Limngardi Ajak Peziarah Pengharapan Masuk Hati Tuhan

Barang Rampasan dari Koruptor Dilelang, Kejari TTU Beberkan Nilainya

Jum'at, 01 September 2023 | 15:23 WIB
header img
Barang Rampasan dari Koruptor Dilelang, Kejari TTU Beberkan Nilainya capai 110.150.000 juta rupiah langsung disetorkan ke kas negara. Foto: istimewa

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara NTT bekerjasama dengan KPKNL Kupang mengadakan lelang barang hasil rampasan dari tangan koruptor yang berlangsung di KPKNL Kamis Tanggal 31 Agustus 2023.

Hasil penjualan lelang eksekusi barang rampasan ini merupakan kontribusi terhadap dari Kantor Kejari TTU yang nantinya akan disetorkan ke kas Negara dari bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari TTU

Proses lelang yang dilakukan bersama pihak KPKNL dan penjabat penjual Barang rampasan Rezza Faundra, (Kasi PB3R)  melalui perantara pejabat lelang KPKNL kupang Asmatriadi.

Adapun jenis barang rampasan dari tangan koruptor 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia Tahun 2005 No.Polisi F 1287 IX, warna silver coklat dengan harga limit Rp. 18.606.000,- dan berdasarkan hasil pelaksanaan lelang berhasil terjual dengan nilai Rp40.000.000,-

Selanjutnya, 1 (satu) unit mini bus Mitsubishi cold T120 ss warna putih Tahun 1997 No.Polisi DH 1094 D, kemudian 1 (satu) unit mini bus Suzuki ST 150 Futura warna putih tahun 2017 No. Polisi DH 1053 DF,  dan  1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CBR warna merah Tahun 2014 dengan harga limit paket barang Rp52.899.000 dan berdasarkan hasil pelaksanaan lelang berhasil terjual Rp70.150.000.

Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel kejari Hendri Tiip menjelaskan uang hasil lelang langsung disetorkan ke kas negara.

"Total hasil bersih keseluruhan pelaksanaan lelang sejumlah Rp110.150.000  yang akan disetorkan ke rekening kas negara sebagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),"terang Hendrik Tiip.

Ia menjelaskan, Lelang ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi  dalam pengelolaan keuangan desa dan wujud nyata dari pemulihan aset yang dilakukan oleh bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari TTU selanjutnya para pemenang lelang diwajibkan melunasi pembayaran sisa pokok lelang selama 5 hari setelah dilaksanakan lelang tersebut

Ia menambahkan, Kedepan masih ada aset aset terpidana yang akan diajukan untuk dilelang berupa 5 bidang tanah dan 1 bidang tanah berserta bangunannya yang sementara ini masih dilakukan penilaian oleh ahli penilai pada KPKNL kupang yang nanti menghasilkan harga limit guna menjadi syarat untuk dilakukannya pelaksanaan lelang.

"Bahwa ke depannya Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara akan terus meningkatkan Upaya  pemberantasan korupsi khususnya di Kabupaten Timor Tengah Utara dan akan melakukan penyitaan aset-aset terpidana guna untuk memulihkan Kembali Keuangan Negara yang telah disalahgunakan oleh para koruptor,"imbuhnya.

Perlu diketahui bahwa, barang rampasan yang telah dilelang itu adalah milik terpidana kasus korupsi dana desa Yulius Kolo  mantan Kades Banain dan Bernadus Sasi mantan kades Fatutasu di Timor Tengah Utara, NTT.

Itulah informasi terkait proses lelang barang rapasan dari Koruptor oleh Kejari TTU, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini hanya di iNewsTTU.id

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut