Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Personel Satlantas Polres Sumba Timur Sigap Bantu Pengendara di Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Desa di NTT Ditetapkan Sebagai Tersangka gegara Curi Pompa Air Jumbo

Senin, 21 Agustus 2023 | 09:10 WIB
  • author Dion Umbu Ana Lodu/Isto Santos
Kepala Desa di NTT Ditetapkan Sebagai Tersangka gegara Curi Pompa Air Jumbo
Umbu Andi, Kades Watupuda, Kabupaten Sumba Tiimur ditetapkan sebagai TSK dugaan tindak pidana sebagai penadah barang curian milik PT Muria Sumba Manis (Foto : istimewa).

Umbu Andi diduga terlibat dalam penadahan barang hasil tindak pidana pencurian. Penetapan ini didasarkan pada pasal 480 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang pelaku penadahan barang hasil tindak pidana pencurian.

Jumpatua menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Umbu Andi sebagai tersangka dijadwalkan akan dilakukan dalam minggu tersebut.

“Kepada yang bersangkutan, dalam minggu ini telah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka,” jelas Jumpatua.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut