Ponorogo, iNewsTTU.id - Tidak hanya terkait dengan indiscipline, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo mencatat adanya belasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan perceraian. Mayoritas dari mereka berasal dari golongan guru.
"Anda 12 PNS yang mengajukan perceraian dan sudah kami tangani," ungkap Kepala BKPSDM Ponorogo, Andi Susetyo.
Andi menambahkan bahwa dari jumlah 12 PNS tersebut, terdapat 8 orang sebagai penggugat dan 4 orang sebagai tergugat.
"Paling banyak berasal dari golongan guru, sebanyak 7 orang mengajukan izin cerai. Di Ponorogo, jumlah guru memang cukup banyak, sekitar 7000 lebih," tambahnya.
Terkait alasan pengajuan perceraian, Andi tidak memberikan rincian secara detail. Namun, menurutnya, alasan yang diajukan cenderung bersifat klasik.
"Kurang harmonis dalam kehidupan rumah tangga. Jika ditanya apakah karena adanya pihak ketiga, kami kurang tahu," jelasnya.
Andi menyatakan bahwa proses perceraian PNS memiliki tahapan yang berbeda dengan profesi lain, karena melibatkan prosedur yang cukup panjang, dimulai dari izin perceraian yang diajukan kepada atasan.
"Ada tahapannya, dimulai dari atasannya dan seterusnya," tambahnya.
Berdasarkan data dari BKPSDM, rata-rata setiap tahunnya terdapat belasan kasus perceraian yang diajukan oleh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Editor : Sefnat Besie