get app
inews
Aa Text
Read Next : Dalami Motif Pelajar SMA di Kabupaten TTU Bunuh Diri, Polisi: Cemburu Hingga Sebarkan Foto Bugil

Polsek Biboki Selatan Limpahkan Kasus Pencurian Ternak di Desa Oenaem ke JPU

Kamis, 10 Agustus 2023 | 09:05 WIB
header img
Kasus pencurian ternak (Foto: Istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kasus pencurian ternak yang melibatkan beberapa tersangka di wilayah Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Polsek Biboki Selatan telah melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kefamenanu.

Ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini memiliki inisial LT, LK, IU, dan NN. Mereka diduga melakukan tindak pidana pencurian ternak di Tisi, Desa Oenaem, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU, serta diduga juga melakukan pencurian di tempat lain.

Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, tindak pidana pencurian ternak ini diatur dalam Pasal 363 KUHPidana ayat (1), yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Unsur-unsur dari pasal ini meliputi pelaku yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hak atau hukum, dengan obyek pencurian berupa hewan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut