KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kasus pencurian ternak yang melibatkan beberapa tersangka di wilayah Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Polsek Biboki Selatan telah melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
Ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini memiliki inisial LT, LK, IU, dan NN. Mereka diduga melakukan tindak pidana pencurian ternak di Tisi, Desa Oenaem, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU, serta diduga juga melakukan pencurian di tempat lain.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, tindak pidana pencurian ternak ini diatur dalam Pasal 363 KUHPidana ayat (1), yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Unsur-unsur dari pasal ini meliputi pelaku yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hak atau hukum, dengan obyek pencurian berupa hewan.
Editor : Sefnat Besie