Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Perkara Pencurian Ternak P-21, Penyidik Limpahkan TSK dan BB ke Kejari TTU
Advertisement . Scroll to see content

Polsek Biboki Selatan Limpahkan Kasus Pencurian Ternak di Desa Oenaem ke JPU

Kamis, 10 Agustus 2023 | 09:05 WIB
  • author Isto Santos
Polsek Biboki Selatan Limpahkan Kasus Pencurian Ternak di Desa Oenaem ke JPU
Kasus pencurian ternak (Foto: Istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kasus pencurian ternak yang melibatkan beberapa tersangka di wilayah Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Polsek Biboki Selatan telah melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kefamenanu.

Ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini memiliki inisial LT, LK, IU, dan NN. Mereka diduga melakukan tindak pidana pencurian ternak di Tisi, Desa Oenaem, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU, serta diduga juga melakukan pencurian di tempat lain.

Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, tindak pidana pencurian ternak ini diatur dalam Pasal 363 KUHPidana ayat (1), yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Unsur-unsur dari pasal ini meliputi pelaku yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hak atau hukum, dengan obyek pencurian berupa hewan.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut