JAKARTA, iNewsTTU.id – Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan terdakwa lainnya.
Putusan ini telah mengubah hukuman bagi beberapa terdakwa yang telah divonis di pengadilan sebelumnya. Berikut adalah ringkasan informasi yang Anda berikan:
1. Kasus dan Putusan Awal:
Kasus ini melibatkan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan terdakwa lainnya. Ferdy Sambo awalnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara oleh PN Jaksel.
Kuat Ma'ruf awalnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Ricky Rizal Wibowo awalnya divonis 13 tahun penjara.
2. Putusan Mahkamah Agung (MA):
Putusan MA mengabulkan kasasi Ferdy Sambo dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup. Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf juga mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 10 tahun penjara setelah kasasi mereka dikabulkan.
Ricky Rizal Wibowo mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 8 tahun penjara. Dalam proses mengadili kasus ini, lima hakim MA yang terlibat adalah Suhadi (ketua hakim), Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.
Ada dua hakim agung (Jupriyadi dan Desnayeti) yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
3. Reaksi Pengacara dan Keluarga:
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dan pengacara lainnya seperti Ramos Hutabarat mengaku kecewa dengan putusan MA.
"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," ujarnya menanggapi putusan kasasi MA terhadap Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023).
Pengacara Ramos Hutabarat menyatakan bahwa keluarga sangat sedih dan kecewa atas putusan tersebut. Kamaruddin Simanjuntak menduga adanya lobi-lobi politik yang mempengaruhi putusan tersebut.
4. Pernyataan MA:
Kepala Biro MA, Sobandi S, menyatakan bahwa lima hakim yang mengadili kasasi Ferdy Sambo terbebas dari intervensi dan menegaskan bahwa putusan hakim MA bebas dari intervensi eksternal.
"Kalau itu (bebas dari intervensi) sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," ujar Kabiro Hukum MA, Sobandi S, Selasa (8/8/2023).
Editor : Sefnat Besie