Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siapkan Strategi Hadapi Kemarau, Ini Langkah Perumda Tirta Cendana Atasi Ketersediaan Air
Advertisement . Scroll to see content

Kasat Lantas Polres TTU: Berbahaya Sekali Pengendara Apabila Belum Cukup Umur

Senin, 07 Agustus 2023 | 10:42 WIB
  • author Isto Santos
Kasat Lantas Polres TTU: Berbahaya Sekali Pengendara Apabila Belum Cukup Umur
Pengendara belum cukup umur di Kefamenanu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Lantas, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, menyoroti isu keamanan lalu lintas yang melibatkan pelajar di Kota Kefamenanu.

Fakta yang ditemukan di lapangan adalah bahwa banyak pelajar di kota tersebut belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan sendiri.

"Berbahaya sekali pengendara apabila belumm cukup umur, yang akan membutuhkan keputusan-keputusan tepat pada waktu yang cepat sepersekian detik untuk mengambil keputusan dalam setiap tindakan di jalan," ujar Iptu Rahmat pada Senin (07/08/2023).

Kasat Lantas juga menekankan bahwa berkendara merupakan suatu kegiatan yang memerlukan tanggung jawab dan keterampilan. Oleh karena itu, ia menyebutkan, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), seperti umur dan keterampilan dalam berkendara.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut