Kasat Lantas Polres TTU: Berbahaya Sekali Pengendara Apabila Belum Cukup Umur
Senin, 07 Agustus 2023 | 10:42 WIB
Untuk pengendara roda 2, dibutuhkan SIM C, sementara untuk kendaraan roda 4, diperlukan SIM A.
"Untuk memiliki SIM, ada beberapa persyaratan diantaranya umur dan keterampilan dalam berkendara," jelasnya.
Dikatakan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan dan regulasi lalu lintas untuk mencegah kecelakaan dan membantu menjaga keselamatan pengguna jalan.
Hal ini inisiatif dari Satuan Lalu Lintas Polres TTU untuk memberikan peringatan mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan bahwa pengemudi memiliki kualifikasi yang tepat adalah langkah yang positif untuk keselamatan jalan raya.
Editor : Sefnat Besie