Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siapkan Strategi Hadapi Kemarau, Ini Langkah Perumda Tirta Cendana Atasi Ketersediaan Air
Advertisement . Scroll to see content

Kasat Lantas Polres TTU: Berbahaya Sekali Pengendara Apabila Belum Cukup Umur

Senin, 07 Agustus 2023 | 10:42 WIB
  • author Isto Santos
Kasat Lantas Polres TTU: Berbahaya Sekali Pengendara Apabila Belum Cukup Umur
Pengendara belum cukup umur di Kefamenanu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Untuk pengendara roda 2, dibutuhkan SIM C, sementara untuk kendaraan roda 4, diperlukan SIM A.

"Untuk memiliki SIM, ada beberapa persyaratan diantaranya umur dan keterampilan dalam berkendara," jelasnya.

Dikatakan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan dan regulasi lalu lintas untuk mencegah kecelakaan dan membantu menjaga keselamatan pengguna jalan.

Hal ini inisiatif dari Satuan Lalu Lintas Polres TTU untuk memberikan peringatan mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan bahwa pengemudi memiliki kualifikasi yang tepat adalah langkah yang positif untuk keselamatan jalan raya.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut